sosiologi

sosiologi
tokoh

Minggu, 18 Desember 2011

Fungsi Norma Dalam Menciptakan Integrasi Sosia



  1. Pengertian Norma
Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Sebagian dari kebudayaan non-meterial, norma-norma tersebut menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku.
Secara sederhana, norma-norma yang merupakan pedoman perilaku bersumber dari nilai-nilai. Oleh karena itu pedoman-pedoman perihal perilaku itu didasarkan pada konsepsi-konsepsi yang abstrak tentang apa yang baik dan buruk, apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya. Jadi dapat dinyatakan bahwa norma-norma merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai, pedoman mana yang berisikan suatu keharusan, kebolehan, dan suatu larangan.
Secara sosiologis, norma-norma sosial itu tumbuh dari kemasyarakatan, hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk mdapat menerima aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat sebelumnya. Oleh karena itu Emile Durkheim menyatakan bahwa norma-norma sosial itu adalah suatu yang berbeda diluar individu.  Yang membatasi mereka dan mengendalikan mereka.
  1. Norma Sosial Sebagai Pedoman Pedoman Perilaku
Norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur prilaku, sikap manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Norma sosial relative menekankan pada sanksi moral sosial sebagai unsur pengawasan terhadap sikap, prilaku manusia dalam pergaulan tersebut
Soedjono Dirdjosisworo (1985) menjelaskan, bahwa kaida sosial adalah serangkaian ketentuan atau peraturan umum baik tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku perbuatan manusia yang menurut penilaian pergaulan dalam bentuk dorma atau kaedah sosial ini berfungsi sebagai unsur kendali dalam pembatas kebebasan prilaku agar terhindar dari penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada lima alternative, yaitu:
·         Kemampuan individu untuk menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok pergaulan sosial.
·         Mengendalikan tradisi prilaku emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok.
·         Kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya.
·         Kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu.
·          Kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaedah kelompok.
Norma-norma sosial berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang belaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya, akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma tersebut merupakan aib dan merugikan dirinya sendiri, menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat mendatangkan beban sosial-psikologis yang berkepanjangan.
Untuk mengetahui mengetauhi kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologis dikenal terdapat empat tingkatan yaitu:
1.      Cara (Usage)
Cara lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat, suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mendapat hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar sekedar celaan dari individu yang bersangkutan.
2.      Kebiasaan ( folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut
3.      Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan lebih menunjukan fungsinya sebagai pengawas oleh kelompok terhadap anggotanya. Tata kelakuan mempunyao kekuatan untuk memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tata kelakuan ini berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial agar warga masyarakat tertentu dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang berlaku.

4.      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat merukan norma yang memiliki sanksi yang paling keras sibandingkan dengan norma-norma yang lain. Anggota masyarakat yang melanggar adat istadat akan mendapatkan sanksi yang keras kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan.
  1. Norma Sosial Dalam Integrasi Masyarakat
Dalam konsep integrasi bormatif menurut Dirdjosisworo, dapat dimengerti bahwa integrasi suatu kelompok  merupakan hasil dari mekanisme sosial melalui norma-normanya memberikan pengaruh pada anggotanya, terhadap sikap dan tingkah laku mereka. Kelompok utama mempunyai status yang trategis  yang baik dalam upaya mencapai suatu integritas sosial secara eseluruhan. Sepanjang terjadipersesuauan di antara angota-anggotanya secara keseluruhan itu terdapan pula penekanan sanksi dan menjamin hak-hak pribadi secara umum dari norma-norma yang berlaku.

Sumber Buku Bacaan
1.      Soerjono, Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Grafindo Persada.
2.      Taneko, S.B.SH. 1984. Struktur Dan Proses Sosial. Jakarta: CV.Rijawali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar